Sabtu, 04 Juni 2011

Komunitas Tanggap Bencana

Komunitas Tanggap Bencana
Pendahuluan
Kita hidup di dunia ini semakin sulit membedakan kriteria bencana alam, bencana sosial, bencana kemanusiaan. Bencana alam yang pernah kita alami seperti gempa bumi tahun 2006 berkekuatan 5,9 skala richter, angin lisus, banjir hampir di tiap kecamatan dan erupsi gunung Merapi tahun 2010 di wilayah Klaten. Semua bencana alam itu tidak ada yang mengharapkan tetapi memang ada bencana alam itu dan berada di sekitar kita. Dari berbagai bencana alam tersebut karena faktor manusia dan faktor siklus alam yang semakin sulit diprediksi oleh manusia. Dampak bencana alam hingga timbul bencana lain seperti sosial dan kemanusiaan contoh; kemiskinan, kebodohan, perang dan kerusuhan hingga menimbulkan bencana kemanusiaan.
Kita sebagai warga Wedi Klaten yang pernah mengalami dan merasakan akibat bencana gempa bumi pada tahun 2006 begitu sangat berat menjalani kehidupan dalam kondisi becana. Hingga menimbulkan korban jiwa, kerugian moril, materi dan tatanan sosial ekonomi yang hancur. Karena kita pernah mengalami bencana alam yang begitu besar, yaitu gempa bumi tahun 2006. Kita menjadi peduli dan empati kepada korban bencana alam, sosial dan kemanusiaan dimanapun.
Selama ini kita membantu secara spontanitas dan individual atau kelompok kecil dalam penanganan bencana alam di Klaten, seperti waktu gempa bumi tahun 2006 dan bencana erupsi Merapi tahun 2010. Bencana erupsi Merapi kita membantu di NGO Nasional di Balerante Kemalang dan membantu dalam penanganan dan pelayanan kepada pengungsi Merapi di Wedi.
Dari pertemuan sesama peduli bencana di Wedi dan sekitarnya tersebut, hingga menimbulkan gagasan untuk membentuk wadah bersama, agar memudahkan untuk koordinasi, konsilidasi dan rencana kerja yang terprogram dan terpadu. Hingga dalam penanganan bencana alam atau sosial secara proposonal dan profesional. Kita membentuk wadah yang namanya “Komunitas Tanggap Bencana” (disingkat dengan KTB).
Komunitas Tanggap Bencana membentuk civil sociaty atau masyarakat mandiri untuk membangun kerja sosial dan kemanusiaan. Kita peduli dan menyatu dalam bentuk aktivitas kerelaan dalam bekerja dan melayani untuk sesama. Menjadi bukti nyata dari rasa kemanusiaan yang tertanam dalam jiwa kita. Hingga menjadi nilai-nilai baru dalam kehidupan sosial kita dan menjadi bentuk peradaban baru yang perlu dilakukan terus menerus hingga generasi selanjutnya. Dan aktivitas kerelawanan yang muncul dari kesadaran dan keihklasan untuk membantu dan melayani sesama. Menjadi bentuk masyarakat yang mandiri sepenuhnya untuk menentukan kehidupan terbaik bagi individu, masyarakat sekarang dan nanti.
Komunitas adalah terbentuk dari sekelompok orang saling berinteraksi secara sosial berdasarkan adanya kesamaan tujuan dalam diri di antara anggota kelompok yang lain. Khususnya dalam penanganan bencana.
Tanggap dalam arti secara umum, yaitu melakukan aktivitas secara sadar dan paham dan menguasai permasalahan yang akan kita bantu/tangani. Mempunyai kemampuan secara proposonal dan profesional dalam menangani bencana.
Bencana adalah suatu kondisi keadaan alam, lingkungan dan sosial yang tidak normal hingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan alam dan dampak sosial yang luas.
Dengan terbentuknya komunitas Tangggap Bencana, semoga menjadi awal lahirnya kepedulian, pelayanan, kerelawanan untuk melayani sesama tanpa memandang latar belakang sosial, suku, ras dan agama. Komunitas Tanggap Bencana selalu tergerak hati nuraninya secara ihklas untuk melakukan aktivitas sosial kemanusiaan tanpa pamrih sesuatu apapun. Komunitas Tanggap Bencana bertekad bulat melakukan kegiatan sebagai relawan kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Visi
Masyarakat mandiri yang secara efektif dapat mengelola mitigasi bencana.
Misi
Mendorong penanggulangan bencana secara professional, yaitu selaras antara teori dan praktik, serta beretika, dengan bertindak sebagai mitra kritis dan tanggap bagi semua pelaku penanggulangan bencana. Dan menggerakkan partisipasi kepedulian masyarakat dalam penanganan bencana.
Program KTB
1. Mengembangkan penanganan bencana melaui pendidikan, pelatihan dan penerapan dilapangan.
2. Memberikan rekomendasi dan usulan kepada pemerintah dan parlemen tentang kebijakan penanganan bencana.
3. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga baik NGO (Non Govermen Organitation) maupun pemerintah di tingkat nasional dan internasional dalam bidang penanganan bencana.
4. Melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat tentang kaidah-kaidah penanganan bencana.
5. Menerima dan menyalurkan segala macam bentuk bantuan untuk korban bencana.

Mitra KTB
Menggalang kerjasama dengan beberapa lembaga yang memiliki kepedulian yang sama terhadap masalah kebencanaan, baik lembaga pemerintah, LSM internasional/nasional/lokal, Perguruan Tinggi, badan-badan PBB, dan sebagainya.

ANGGARAN DASAR KOMUNITAS TANGGAP BENCANA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Komunitas ini bernama : Komunitas Tanggap Bencana, atau disingkat (KTB).
- Komunitas Tanggap Bencana ini berkedudukan di Dukuh Beji, RT 16/RW 38, Desa Klitengah, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, dan dapat dibuka cabang-cabang/ perwakilan-perwakilannya di tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus.
Pasal 2
LAMBANG DAN ATRIBUT
Lambang Komunitas Tanggap Bencana adalah ikatan bunga yang melingkar. Lingkaran bintang. Gunung Merapi. Lambang merah putih. Bagian bawah dalam pita tertulis Komunitas Tanggap Bencana. Warna dasar lambang berwarna hijau.
WAKTU
Pasal 3
Komunitas Tanggap Bencana ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan dimulai pada tanggal satu Januari Dua Ribu Sebelas ( 01-01-2011 ).
AZAS
Pasal 4
Komunitas Tanggap Bencana berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan organsisasi Komunitas Tanggap Bencana menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa membantu meningkatkan kwalitas sumber daya di bidang mitigasi bencana. penanganan bencana alam dan bencana kemanusiaan secara terpadu (Integrated Disaster Management), dari mulai emergency, rescue, medis, relief, hingga rekonstruksi dan recovery (pemulihan).
b. Memupuk dan meningkatkan rasa kekeluaragaan dan kesetia kawanan sosial dalam penanganan bencana.
c. Menanamkan kesadaran bermasyarakat serta bertanggung jawab dari seluruh anggota terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
d. Membantu meningkatkan kwalitas hidup masyarakat pada sumber daya manusia dibidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.

FUNGSI
Pasal 6

Komunitas Tanggap Bencana berfungsi sebagai:
1. Wadah penyalur kegiatan sosial, sesuai kepentingan anggota Komunitas Tanggap Bencana.
2. Wadah pembina dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan Komunitas Tanggap Bencana.
3. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan Pembangunan Pemerintah Daerah Klaten Khususnya dalam bidang mitigasi bencana.
4. Sarana komunikasi sosial timbal balik Komunitas Tanggap Bencana dengan Pemerintah Daerah Klaten, DPRD Klaten dan lembaga pemangku.



KEKAYAAN
Pasal 7

1. Kekayaan dan pendapatan Komunitas ini terdiri dari kekayaan pangkal berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah )
2. Harta benda Komunitas Tanggap Bencana adalah segala harta milik Komunitas yang diperoleh dari donasi public, perusahaan
3. Dana Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
4. Dari usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hokum.

IURAN
Pasal 8
Komunitas Tanggap Bencana tidak memungut iuran keanggotaan.

BAB III
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 9.
Struktur Komunitas Tanggap Bencana terdiri dari :
1. Pengurus
2. Koordinator
3. Anggota.

PERLENGKAPAN KOMUNITAS
Pasal 10

Perlengkapan Komunitas Tanggap Bencana terdiri dari rapat Pengurus, koordinator dan komunitas.

KEANGGOTAAN
Pasal 11.
Keanggotaan Komunitas Tanggap Bencana bersifat terbuka. Semua masyarakat yang peduli dengan penanganan bencana.

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 12.
Kewajiban dan Hak Anggota :
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat Komunitas
b. Berhak memilih dan dipilih
c. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun
d. Berkewajiban mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Komunitas.

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 13.
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri
3. Melanggar Hukuk Komunitas Tanggap Bencana

PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 14.
Pelindung dan Penasehat Komunitas Tanggap Bencana dipilih oleh Pengurus dan anggota komunitas.


BADAN PENGURUS DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 15.

1. Komunitas ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima ) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun lamanya, yang terdiri dari :
- 2 ( dua ) Orang Ketua
- 3 (tiga) orang Sekertaris dan,
- 2 (dua) orang Bendahara
2. Disamping Badan Pengurus, Komunitas ini dapat juga mempunyai Penasehat yang masing-masing akan diangkat serta diberhentikan oleh Musyawarah Besar
3. Baik para Anggota Badan Pengurus maupun Penasehat Komunitas tidak menerima gaji, akan tetapi kepada mereka dapat diberikan uang jasa yang besarnya akan ditentukan menurut keputusan rapat Badan Pengurus, sedang segala pengeluaran uang oleh mereka masing-masing berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya, merupakan beban dan tanggungan sepenuhnya dari Komunitas.
4. Badan Pengurus membagi sendiri pekerjaan diantara para anggotanya sesuai dengan bidangnya masing-mkasing dan pula menentukan cara-cara pelaksanaan tugas masing-masing anggota.
PENGANGKATAN DAN PENGHENTIAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 16
1. Pengangkatan, penghentian dan/atau penggantian anggota Badan Pengurus dilakukan dalam Rapat Komunitas
2. Selain oleh karena sebab-sebab meninggal dunia ataupun pengunduran diri atas permintaanya sendiri dengan surat, maka masing-masing Anggota Badan Pengurus dapat pula diberhentikan dari jabatan/kedudukannya, yaitu apabila anggota tersebut:
a. Melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepada dirinya ataupu apabila tidak menjalankan tugasnya hingga lebih dariu 6 (enam ) bulan berturut-turut.
b. Melakukan hal-hal yang ternyata melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar komunitas.
c. Oleh karena sebab, yang menurut pertimbangan Badan Pengurus harus dianggap sebagai suatu alas an bahwa anggota itu harus tidak dapat lagi dipertahankan dalam kedudukannya.
d. Atas dasar pernyataan keputusan Hakim, anggota tersebut ditaruh dibawah pengampuan.
3. Apabila seorang anggota Badan Pengurus akan diberhentikan berdasarkan salah satu sebab seperti pada butir a dan/ b diatas, maka anggota itu harus dipanggil dengan surat untuk menghadiri RApat Komunitas yang akan diadakan khusus untuk hal itu.
4. Surat panggilan yang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan harus sudah disampaikan kepada anggota yang akan diberhentikan itu baik melalui panggilan lisan maupun secara tertulis, harus memuat juga tuduhan – tuduhan tentang kesalah-kesalahan yang ditimpakan kepada anggota tadi.
5. Dalam rapat itu anggota tersebut diberi kesempatan untuk membela dirinya..
6. Manakala semua anggota Badan Pengurus berkinginan untuk berhenti, maka wajibnya diikhtiarkan pengankatan para anggota Badan Pengurus yang baru selaku pengganti mereka.
7. Pengankatan para anggota badan Pengurus baru dan penghentian Badan Pengurus lama dilakukan pada waktu yang sama dalam suatu rapat Komunitas.
8. Tiap-tiap anggota badan Pengurus yang menerima pengankatannya harus melakukan segala hal pekerjaannya dengan hati yang tulus, jujur dan bijaksana.
9. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Pengurus Komunitas maka jabatan diisi secara hirarki oleh pejabat yang setingkat dibawahnya sampai habis masa jabatan Pengurus dengan memperhatikan rapat Pengurus.


HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 17
1. Badan Pengurus berhak mewakili komunitas, baik didalam maupun diluar pengadilan, dan didalam kedudukannya itu berhak melakukan segala sesuatu yang mengenai atau bersangkutan dengan pelaksanaan maksud dan tujuan komunitas, baik tentang hal-hal yang mengenai Pengurusan maupun tindakan-tindakan pemilikan, tidak satu halpun yang dikecualikan.
2. Badan Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan komunitas
3. Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada komunitas
4. Segala surat komunitas harus melalui bendahara yang diwajibkan memegang kas dan mengatur segala urusan keuangan komunitas.
5. Segala bukti tentang penerimaan dan pengeluaran uang komunitas harus ditandantangani oleh ketua atau wakil ketua bersama-sama bendahara dan sekretaris.

RAPAT
Pasal 18
Rapat terdiri dari Rapat Komunitas
1. Rapat Komunitas:
a. Rapat Komunitas adalah badan yang tertinggi.
b. Rapat Komunitas diadakan minimum 3 (tiga) bulan sekali.
c. Peserta Rapat Komunitas adalah koordinator wilayah yang mendapat mandat penuh dari Pengurus masing-masing serta ketua komunitas, sekretaris dan bendahara Pengurus.
d. Satu orang peserta mewakili satu hak suara
e. Rapat Komunitas sah bila dihadiri oleh peserta sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari peserta yang seharusnya hadir.
f. Apabila quorum kurang dari 2/3 ( dua per tiga ) tersebut tidak tercapai, maka rapat komunitas sah apabila disetujui oleh semua coordinator wilayah yang hadir.
g. Setiap keputusan akan diambil secara musyawarah untuk mufakat, apabila mufakat tidak tercapai, keputusan saha apabila distujui oleh suara terbanyak.

h. Rapat Komunitas bertugas :
- Meminta dan menilai pertanggungjawaban program kerja Pengurus.
- Menentukan Garis-garis Besar Program Kerja Pengurus.
- Menetapkan Pengurus pada saat berakhirnya masa kePengurusan. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan komunitas belum berhasil menetapkan Pengurus yang baru, maka Pengurus lama terpilih secara otomatis.
2. Rapat Koordinator Wilayah
- Rapat Koordinator wilayah dihadiri oleh komunitas wilayah


BAB IV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Segala hal yang tidak atau kurang lengkap teratur dalam anggaran dasar komunitas ini, akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga yang disyahkan oleh rapat umum tahunan badan Pengurus .
2. Anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Komunitas.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Segala keputusan untuk merubah anggaran dasar komunitas, hanya dapat diambil dan ditetapkan oleh suatu rapat komunitas yang terdiri dari Pengurus, coordinator, dan anggota Komunitas.
PEMBUBARAN
Pasal 21
Komunitas Tanggap Bencana dapat dibubarkan apabila di pandang perlu, atau karena suatu hal yang mendesak dan memaksa. Maka Komunitas Tanggap Bencana ini bisa dibubarkan. Melalui rapat Komunitas, Pengurus, Koordinator dan Anggota Komunitas, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.
TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan rapat rapat Pengurus komunitas selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar peraturan yang tertinggi.




STRUKTUR ORGANISASI
KOMUNITAS TANGGAP BENCANA ( KTB )
PERIODE 2011-2013



PENASEHAT : 
1. H. Edy Hartanta,SH,MM
2. Ir. H. Budi Santosa.


KETUA :
1. Indardi.
2. Kitri Riwandoyo.

SEKERTARIS : 
1. Mufid.
2. Octaviany Widyaningsih.
3. Dwi Putri Setyoningrum.


BENDAHARA : 
1. H. Edy Mustofa,SE
2. Wahyu Pujianto.


DIVISI-DIVISI :
1. HUMAS : 
1. Kadar Karwanto (Koordinator).
2. Andri Supadmo.
3. Toto Surjanto.
4. Risa Setyawan
5. Winardi
6. Triman

2. KORLAP : 
1. Raharjo (Koordiantor).
2. Markus Marsanto.
3. Robi Rumaniogi.
4. Sabari.
5. Sugiono.
6. Fajar Kurniawan

3. PUBLIKASI : 
1. Wahyudi (Koordinator).
2 Arif Nuur Iswahyudi.
3. Adi Bawono
4. Muhammad Khudhori Alhsani

4. LOGISTIK : 
1.Tri Widodo. ( Koordinator ).
2.Yuli Suparyanto.
3. Edi Wibowo.
4. Nurul Alfiyanto.
5. Muhammad Rozhi Mucharom.
6. Purnaman. Nugroho
7. Karyono

5. AKOMODASI : 
1. Cahyo Sunarto ( Koordinator ).
2. Subari.
3. Sumarno.
4. Didik Purwanto.
5. Nanda Surya Mahardika.
6. Awaludin Supriyadi Pamungkas.
7. Ripin Sudiyanto.

6. IVENTARIS DAN PERAWATAN KENDARAAN
1. Winantiya ( Koordinator ).
2. Suparno.
3. Hariyanto.
4. Marfin Yunanto.
5. Priyono.
6. Pariyono.
7. Shodiq Arifin
8. Muhammad Muchni

7. KESEHATAN : 
1. Winardi ( Koordinator ).
2. Indira Sari Khorniawati

8. KONSUMSI : 
1. Yeni Anggraini ( Koordinator ).
2 Suharni
3 Supriyanti
4 Sri Suharni

9. PEMBANTU UMUM : 
1. Priyono ( Koordinator ).
2. Pariyono

Ditetapkan Di Wedi, Rabu,25 Januari 2011
Ketua                                                                                                                    Seketaris

Indardi                                                                                                                     Mufid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar